HUBUNGAN HUKUM
DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia
HUKUM adalah
(1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap
mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
(2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan
hidup masyarakat;
(3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa
(alam dsb) yg tertentu;
(4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim
(dl pengadilan); vonis.
PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg
bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan
seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl
masyarakat; institusi
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam
kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan
adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah
laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu
dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.
Dapat disimpulkan bahwa, pranata
pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar
individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan
binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman
tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar
pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk
memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan
untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.
HUKUM
PRANATA PEMBANGUNAN MEMILIKI EMPAT UNSUR :
1.
Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah
manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan
pengembangan pembangunan.
2.
Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan.
Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses
pembangunan.
3.
Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan
dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat
pembangunan suatu daerah.
4.
Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses
pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji
melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak
dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga
sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat
kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk
berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan
‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’
sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara
fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup
manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan
seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada
yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan
penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.
Pranata pembangunan bidang arsitektur
(Gedung/Bangunan) memliki kebijakan-kebijakan yang telah di atur oleh badan
atau kantor pemerintah. Kebijakan tersebut memliki perangkat hukum antara
peraturan yang satu dengan peraturan lainnya yang memiliki hubungan
keterikatan. Dengan elemen pelaksanaannya yang berasal langsung di bawah
keputusan Presiden.
Pembangunan dan masalah kepranataan di
bidang arsitektur begitu banyak dan sudah menjadi umum. KKN yang terjadi setiap
proyeknya sudah sering dilakukan dan setiap KKN yang terjadi akan selalu di
usahakan menjadi sesuatu yang legal di mata pemerintah dan umum. Kesalahan juga
terjadi saat pengawasan berlangsung, pengawasan yang dilakukan tidak berjalan
dengan baik. Akibatnya harga yang diajukan kepemrintah melampaui batas normal
harga pasaran (lebih mahal di banding dengan harga pasaran).
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat
produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan),
Pelaksana perUU yg dibantu
oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan;
JAKSA yg melakukan penuntutan.
3. Yudikatif (MA-MK), Sebagai lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN)
se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK)
mengadili perkara peraturan PerUU.
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk
berperkara di pengadilan, dsb
SUMBER HUKUM PRANATA DI INDONESIA
1.
Undang
Undang Dasar 1945
2.
Pancasila
3.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
4.
Undang-Undang
5.
Peraturan
Pengganti Undang-Undang
6.
Peraturan
Pemerintah
7.
Keputusan
Presiden
8.
Peraturan
Daerah
CONTOH UMUM DAN STUDI BANDING
Contoh kontrak kerja di bidang konstruksi:
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara CV. PEMATA
EMAS dengan PT. KIMIA FARMA Nomor : 1/1/2010 Tanggal : 25 November 2010 Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010
kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak
Pertama, Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak
kedua.
Kedua belah pihak telah
sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah
Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9,
Jakarta Timur. Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan
tentang tujuan kontrak, bentuk pekerjaan, sistem pekerjaan, sistem pembayaran,
jangka waktu pengerjaan, sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu
pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja, dsb.
Sumber :
http://jaenudinarc92.blogspot.com/2012/11/pengertian-hukum-pranata-pembangunan.html