Sabtu, 10 Januari 2015

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN

A. Pengertian Analisis Dampak Lingkungan
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. Yang dimaksud lingkungan hidup adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum Anlisis Dampak Lingkungan di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan hidup adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak. Apabila mencemarkan lingkungan, maka diberikan jalan alternatif pencegahannya.
B. Fungsi Analisis Dampak Lingkungan
1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
3. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
6. Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
7. Sebagai Scientific Document dan Legal Document
8. Izin Kelayakan Lingkungan
C. Komponen Lingkungan Hidup
Komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
1. Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
2. Sumber daya manusia.
3. Keanekaragaman hayati.
4. Kualitas udara.
5. Warisan alam dan warisan udara.
6. Kenyamanan lingkungan hidup.
7. Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan nyamana
Komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
1. Kepemilikan dan penguasaan lahan
2. Kesempatan kerja dan usaha
3. Taraf hidup masyarakat
4. Kesehatan masyarakat
D. Dampak Jika Tidak Dilakukan Analisis Dampak Lingkungan
1. Terhadap tanah dan kehutanan
a. Menjadi tidak subur atau tandus.
b. Berkurang jumlahnya.
c. Terjadi erosi atau bahkan banjir.
d. Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan dan tumbuhan yang ada disekitarnya.
e. Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.
f. Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.
2. Terhadap air
a. Mengubah warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.
b. Berubah rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang berbahaya.
c. Berbau busuk atau menyengat.
d. Mengering sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.
e. Matinya binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna dan rasa.
f. Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk keperluan sehari-hari.
3. Terhadap udara
a. Udara disekitar lokasi menjadi berdebu
b. Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.
c. Dapat menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.
d. Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
e. Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.
4. Dampak itu sendiri adalah :
a. Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
b. Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.
c. Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.
E. Alternatif untuk Mangatasi Dampak Tersebut
1. Terhadap tanah
a. Melakukan rehabilitasi.
b. Melakukan pengurukan atau penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah menjadi berlubang.
2. Terhadap air
a. Memasang filter/saringan air.
b. Memberikan semacam obat untuk menetralisir air yang tercemar.
c. Membuat saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu.
3. Terhadap udara
a. Memasang alat kedap suara untuk mencegah suara bising.
b. Memasang saringan udara untuk menghindari asap dan debu.
4. Terhadap karyawan
a. Menggunakan peralatan pengaman.
b. Diberikan asuransi jiwa dan kesehatan kepada setiap pekerja
c. Menyediakan tempat kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat.
5. Terhadap masyarakat sekitar
a. Menyediakan tempat kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
b. Memindahkan masyarakat ke lokasi yang lebih aman.


http://id.m.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
https://id-id.facebook.com/KomunitasIdeUsaha/posts/154562704667981

Sabtu, 03 Januari 2015

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA, SISTEM PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Jaminan Sosial Tenaga kerja
Suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Cakupan jaminan kecelakaan kerja (JKK) meliputi: biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan, biaya rehabilitasi, serta santunan uang bagi pekerja yang tidak mampu bekerja, dan cacat. Apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, mereka atau keluarganya berhak atas jaminan kematian (JK) berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang. Apabila pekerja telah mencapai usia 55 tahun atau mengalami cacat total/seumur hidup, mereka berhak untuk memperolah jaminan hari tua (JHT) yang dibayar sekaligus atau secara berkala. Sedangkan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) bagi tenaga kerja termasuk keluarganya, meliputi: biaya rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, diagnostik, serta pelayanan gawat darurat.
Dalam UU No. 3 Tahun 1992, dinyatakan bahwa penyelenggara perlindungan tenaga kerja swasta adalah PT Jamsostek. Setiap perusahaan swasta yang memperkerjakan sekurang-kurangnya 10 orang atau dapat membayarkan upah sekurang-kurangnya Rp 1 juta rupiah per bulan diwajibkan untuk mengikuti sistem jaminan sosial tenaga kerja ini. Namun demikian, belum semua perusahaan dan tenaga kerja yang diwajibkan telah menjadi peserta Jamsostek. Data menunjukan, bahwa sektor informal masih mendominasi komposisi ketenagakerjaan di Indonesia, mencapai sekitar 70,5 juta, atau 75 persen dari jumlah pekerja – mereka belum tercover dalam Jamsostek.
Sampai dengan tahun 2002, secara akumulasi JKK telah mencapai 1,07 juta klaim, JHT mencapai 2,85 juta klaim, JK mencapai 140 ribu klaim, dan JPK mencapai 54 ribu klaim. Secara keseluruhan, nilai klaim yang telah diterima oleh peserta Jamsostek adalah sekitar Rp 6,2 trilyun. Namun demikian, posisi PT Jamsostek mengalami surplus sebesar Rp 530 milyar pada Juni 2002.
Macam-macam Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Berbicara tentang macam-macam jaminan sosial tenaga kerja, maka tidak terlepas dari pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Pasal 6 ayat 1) yang menjadi ruang lingkup jaminan sosial tenaga kerja meliputi :
1.Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, demikian juga kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju ketempat kerja dan pulang kerumah menuju jalan yang biasa atau wajar dilalui.
Kecelakaan kerja merupakan risiko yang sering dihadapi tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan dan terjadi karena faktor ketidak sengajaan. Oleh karena itu sudah sewajarnya apabila tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja itu mendapat bantuan jaminan kecelakaan kerja karena kecelakaan kerja tersebut telah menyebabkan hilangnya sebagian atau seluruhnya penghasilannya tersebut dan pada umumnya kecelakaan akan mengakibatkan dua hal berikut :
Kematian, yaitu kecelakaan-kecelakaan yang mengakibatkan penderitanya bias meninggal dunia.
Cacat atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh tenaga kerja yang menderita kecelakaan. Cacat ini terdiri dari :
Cacat tetap, yaitu kecelakaan-kecelakaan yang mengakibatkan penderitanya mengalami pembatasan atau gangguan fisik atau mental yang bersifat tetap.
Cacat sementara, yaitu kecelakaan-kecelakaan yang mengakibatkan penderitanya menjadi tidak mampu bekerja untuk sementara waktu.
2.Jaminan kematian
Kematian muda atau kematian dini/premature pada umumnya menimbulkan kerugian financial bagi mereka yang ditinggalkan. Kerugian ini dapat berupa kehilangan mata pencaharian atau penghasilan dari yang meninggal, dan “kerugian” yang diakibatkan oleh biaya perawatan selama yang bersangkutan sakit serta biaya pemakanan. Oleh karena itu, dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja pemerintah mengadakan program Jaminan Kematian.
Bentuk jaminan kematian program Jamsostek ini merupakan program asuransi ekawaktu dengan memberikan jaminan untuk jangka waktu tertentu saja, yaitu sampai dengan usia 55 tahun.
Jaminan kematian adalah jaminan yang diberikan kepada ahli waris/keluarga tenaga kerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja guna meringankan keluarga dalam bentuk santunan kematian dan biaya pemakaman. Dari pengertian di atas menunjukan bahwa tenaga kerja itu dipandang sebagai insan sosial yang perlu dibantu, sehingga keluarga yang ditinggal tidak akan menambah beban sehubungan dengan terputusnya hubungan kerja dengan perusahaan demikian juga sebaliknya keluarga yang ditinggalkan dapat mempergunakan santunan yang diberikan perusahaan. Adanya bantuan jaminan kematian yang diberikan perusahaan terhadap karyawan akan mempunyai pengaruh terhadap perusahaan yang masih aktif yang dapat meningkatkan efektifitas dan efesiensi kerja serta pada akhirnya dapat meningkatkan produksi baik dari segi kualitas maupun segi kuantitas.
3.Jaminan hari tua
Jaminan hari tua merupakan program tabungan wajib yang berjangka panjang dimana iurannya ditanggung oleh pekerja/buruh dan pengusaha, namun pembayarannya kembali hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
4.Jaminan pemeliharaan kesehatan Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan pengobatan dan atau perawatan termasuk kehamilan. Pemeliharaan kesehatan bagi karyawan perusahaan tidak dapat dilepaskan sebagai sarana penunjang dalam meningkatkan produktifitas serta kesejahteraan.
Pemeliharaan kesehatan adalah bagian dari ilmu kesehatan yang bertujuan agar pekerja/buruh memperoleh kesehatan yang sempurna, baik fisik, mental, maupun sosial sehingga memungkinkan dapat bekerja secara optimal. Oleh karena itu, program jaminan sosial tenaga kerja juga memprogramkan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Program pemeliharaan kesehatan wajib dilaksanakan di perusahaan karena kesehatan merupakan faktor yang penting dalam melakukan tugas. Berbagai kebijaksanaan/program kesehatan fisik yang dibuat perusahaan bagi tenaga kerjanya, hal ini menandakan bahwa pihak perusahaan menyadari akan pentingnya faktor kesehatan dalam menunjang peningkatan produktifitas tenaga kerja.
Tenaga kerja, suami atau istri yang sah, dan anak sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan (Pasal 16 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1992 dan Pasal 33 ayat (1) PP No. 14 Tahun 1993.

Peran Pemerintah dalam Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pemerintah mempunyai peranan yang sangat besar untuk terselenggaranya jaminan sosial tenaga kerja dengan sebaik-baiknya. Pemerintah dalam Jamsostek telah bekerja sama dengan tujuan agar setiap tenaga kerja yang telah mendaftarkan kepesertaannya mendapatkan jaminan dan santunan serta biaya ganti rugi ketika terjadi peristiwa dalam hubungan kerja.
Depnaker (Departemen Tenaga Kerja) sebagai wakil pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan mencakup bidang yang sangat luas. Departemen adalah badan yang berwenang serta berkewajiban untuk mengawasi dan menyelesaikan segala masalah-masalah yang terjadi dalam bidang ketenagakerjaan dan sekaligus sebagia badan yang berwenang dalam pengarahan dan pembinaan tenaga kerja. Depnaker sebagai wakil pemerintah mempunyai tugas antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.Menyediakan dan penggunaan tenaga kerja
b.Pengembangan dan perluasan kerja
c.Pembinaan keahlian dan kejuruan tenaga kerja
d.Pembinaan hubungan ketenagakerjaan
e.Pengurusan syarat-syarat dan jaminan sosial
f.Pembinaan norma-norma perlindungan sosial
g.Pembinaan norma-norma keselamatan kerja
Pengertian Upah
Upah atau gaji adalah suatu bentuk pembayaran periodik dari seorang majikan pada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja. dari sudut pandang pelaksanaan bisnis, gaji dapat dianggap sebagai biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan sumber daya manusia untuk mejalankan operasi, dan karenanya disebut dengan biaya personel atau biaya gaji. Upah dapat diterima pegawai di lingkungan kantor atau tempat kerja milik negara atau temat swasta. Dalam lingkungan pegawai negeri, gaji atau upah memiliki definisi sendiri, yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintahan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tujangan yang sah yang berhak diterima oleh penerima gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem Pemberian Upah
1.Upah menurut waktu
Besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari atau per minggu.
2.Upah menurut satuan hasil
Besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan, per panjang, atau per satuan berat. Misalnya upah pemetik daun teh dihitung per kilogram
3.Upah borongan
Pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah, dll. Upah jenis ini harus jelas bukan hanya besarnya upah yang disepakati, tetapi juga berapa lama pekerjaan yang ditugaskan kepada penerima borongan harus selesai.
4.Sistem bonus
Pembayaran tambahan di luar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja.
5.Sitem mitra usaha
Pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja. Contoh sederhana dari sistem ini adalah koperasi.
Kesejahteraan Pekerja
Umum : sejahtera adalah kondisi manusia dimana orang-orangnya dalam kedaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.
Ekonomi : sejahtera berhubungan dengan keuntungan benda.
Sosial : sejahtera mengacu pada jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kesejahteraan tenaga kerja merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan oleh suatu organisasi dan diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan. Setiap organisasi wajib memberikan fasilitas, pelatihan, perlindungan keselamatan fisik maupun mental dan pengupahan yang layak kepada setiap karyawannya, sehingga setiap karyawan dapat bekerja dengan semestinya dan memberikan hasil yang maksimal terhadap organisasi serta dapat mencapai kesejahteraan hidup.
sumber : UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
pasal 1 angka 2 undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

www.jamsosindonesia.com/glosarium/detail/jaminan-sosial-tenaga-kerja_59
www.bappenas.go.id
repository.usu.ac.id
id.m.wikipedia.org/wiki/gaji
spfarkestspc.blogspot.com/2012/07/mengupas-uu-no-13-tentang-kesejahteraan.html?m=1

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat Perencanaan.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.

Maksud dan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, selanjutnya disebut RPJP Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20  (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun2005 sampai dengan tahun 2025, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah,masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunanbersifat sinergis, koordinatif.

Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk  mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, dalam 20 tahun mendatang, sangat penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaannya sehingga bangsa Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di dalam pergaulan masyarakat Internasional.

Oleh karenanya rencana pembangunan jangka panjang nasional yang dituangkan dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional adalah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga- lembaga negara, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik. RPJP Daerah harus disusun dengan mengacu pada RPJP Nasional sesuai karakteristik dan potensi daerah. Selanjutnya RPJP Daerah dijabarkan lebih lanjut dalam RPJM Daerah. Arah, tahapan, dan prioritas Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005–2025.

Tujuan pembangunan jangka panjang tahun 2005–2025 adalahmewujudkan bangsa yang maju, mandiri, dan adil sebagai landasan bagi tahappembangunan berikutnya menuju masyarakat adil dan makmur dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai ukuran tercapainya Indonesia yang maju, mandiri, dan adil, pembangunan nasional dalam 20 tahun mendatang diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut.

A. Terwujudnya masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab ditandai oleh hal-hal berikut:

1.Terwujudnya karakter bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan falsafah Pancasila yang dicirikan dengan watak dan perilaku manusia dan masyarakat Indonesia yang beragam, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, bertoleran, bergotongroyong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, dan berorientasi iptek.

2.Makin mantapnya budaya bangsa yang tercermin dalam meningkatnya peradaban, harkat, dan martabat manusia Indonesia, dan menguatnya jati diri dan kepribadian bangsa.

B. Terwujudnya bangsa yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera ditunjukkan oleh hal-hal berikut:

1.Tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas    dan berkesinambungan sehingga pendapatan perkapita pada tahun 2025 mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah, dengan tingkat pengangguran terbuka yang tidak lebih dari 5 persen dan jumlah penduduk miskin tidak lebih dari 5 persen.

2.Meningkatnya kualitas sumber daya manusia, termasuk peran perempuan dalam pembangunan. Secara umum peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia ditandai dengan meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan gender (IPG), serta tercapainya penduduk tumbuh seimbang.

3.Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah Indonesia. Sektor pertanian, dalam arti luas, dan pertambangan menjadi basis aktivitas ekonomi yang dikelola secara efisien sehingga menghasilkan komoditi berkualitas.

Arah Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, mewujudkan masyarakat yang berahklak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab. Terciptanya kondisi masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, dan beretika sangat penting bagi terciptanya suasana kehidupan masyarakat yang  penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis. Di samping itu, kesadaran akan budaya memberikan arah bagi perwujudan identitas nasional yang sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan menciptakan iklim kondusif dan harmonis sehingga nilai-nilai kearifan lokal akan mampu merespon modernisasi secara positif dan produktif sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.

Mewujudkan Indonesia menjadi Negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat dan ber basiskan Kepentingan Nasional. Pembangunan kelautan pada masa yang akan datang diarahkan pada pola pembangunan berkelanjutan berdasarkan pengelolaan sumber daya laut berbasiskan ekosistem, yang meliputi aspek-aspek sumber daya manusia dan kelembagaan, politik, ekonomi, lingkungan hidup, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan teknologi.

http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_Perencanaan_Pembangunan_Nasional
http://www.tataruangindonesia.com/fullpost/perencanaan/1353489783/rencana-pembangunan-jangka-panjang-nasional-tahun-20052025.html