Sabtu, 03 Januari 2015

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA, SISTEM PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Jaminan Sosial Tenaga kerja
Suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Cakupan jaminan kecelakaan kerja (JKK) meliputi: biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan, biaya rehabilitasi, serta santunan uang bagi pekerja yang tidak mampu bekerja, dan cacat. Apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, mereka atau keluarganya berhak atas jaminan kematian (JK) berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang. Apabila pekerja telah mencapai usia 55 tahun atau mengalami cacat total/seumur hidup, mereka berhak untuk memperolah jaminan hari tua (JHT) yang dibayar sekaligus atau secara berkala. Sedangkan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) bagi tenaga kerja termasuk keluarganya, meliputi: biaya rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, diagnostik, serta pelayanan gawat darurat.
Dalam UU No. 3 Tahun 1992, dinyatakan bahwa penyelenggara perlindungan tenaga kerja swasta adalah PT Jamsostek. Setiap perusahaan swasta yang memperkerjakan sekurang-kurangnya 10 orang atau dapat membayarkan upah sekurang-kurangnya Rp 1 juta rupiah per bulan diwajibkan untuk mengikuti sistem jaminan sosial tenaga kerja ini. Namun demikian, belum semua perusahaan dan tenaga kerja yang diwajibkan telah menjadi peserta Jamsostek. Data menunjukan, bahwa sektor informal masih mendominasi komposisi ketenagakerjaan di Indonesia, mencapai sekitar 70,5 juta, atau 75 persen dari jumlah pekerja – mereka belum tercover dalam Jamsostek.
Sampai dengan tahun 2002, secara akumulasi JKK telah mencapai 1,07 juta klaim, JHT mencapai 2,85 juta klaim, JK mencapai 140 ribu klaim, dan JPK mencapai 54 ribu klaim. Secara keseluruhan, nilai klaim yang telah diterima oleh peserta Jamsostek adalah sekitar Rp 6,2 trilyun. Namun demikian, posisi PT Jamsostek mengalami surplus sebesar Rp 530 milyar pada Juni 2002.
Macam-macam Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Berbicara tentang macam-macam jaminan sosial tenaga kerja, maka tidak terlepas dari pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Pasal 6 ayat 1) yang menjadi ruang lingkup jaminan sosial tenaga kerja meliputi :
1.Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, demikian juga kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju ketempat kerja dan pulang kerumah menuju jalan yang biasa atau wajar dilalui.
Kecelakaan kerja merupakan risiko yang sering dihadapi tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan dan terjadi karena faktor ketidak sengajaan. Oleh karena itu sudah sewajarnya apabila tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja itu mendapat bantuan jaminan kecelakaan kerja karena kecelakaan kerja tersebut telah menyebabkan hilangnya sebagian atau seluruhnya penghasilannya tersebut dan pada umumnya kecelakaan akan mengakibatkan dua hal berikut :
Kematian, yaitu kecelakaan-kecelakaan yang mengakibatkan penderitanya bias meninggal dunia.
Cacat atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh tenaga kerja yang menderita kecelakaan. Cacat ini terdiri dari :
Cacat tetap, yaitu kecelakaan-kecelakaan yang mengakibatkan penderitanya mengalami pembatasan atau gangguan fisik atau mental yang bersifat tetap.
Cacat sementara, yaitu kecelakaan-kecelakaan yang mengakibatkan penderitanya menjadi tidak mampu bekerja untuk sementara waktu.
2.Jaminan kematian
Kematian muda atau kematian dini/premature pada umumnya menimbulkan kerugian financial bagi mereka yang ditinggalkan. Kerugian ini dapat berupa kehilangan mata pencaharian atau penghasilan dari yang meninggal, dan “kerugian” yang diakibatkan oleh biaya perawatan selama yang bersangkutan sakit serta biaya pemakanan. Oleh karena itu, dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja pemerintah mengadakan program Jaminan Kematian.
Bentuk jaminan kematian program Jamsostek ini merupakan program asuransi ekawaktu dengan memberikan jaminan untuk jangka waktu tertentu saja, yaitu sampai dengan usia 55 tahun.
Jaminan kematian adalah jaminan yang diberikan kepada ahli waris/keluarga tenaga kerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja guna meringankan keluarga dalam bentuk santunan kematian dan biaya pemakaman. Dari pengertian di atas menunjukan bahwa tenaga kerja itu dipandang sebagai insan sosial yang perlu dibantu, sehingga keluarga yang ditinggal tidak akan menambah beban sehubungan dengan terputusnya hubungan kerja dengan perusahaan demikian juga sebaliknya keluarga yang ditinggalkan dapat mempergunakan santunan yang diberikan perusahaan. Adanya bantuan jaminan kematian yang diberikan perusahaan terhadap karyawan akan mempunyai pengaruh terhadap perusahaan yang masih aktif yang dapat meningkatkan efektifitas dan efesiensi kerja serta pada akhirnya dapat meningkatkan produksi baik dari segi kualitas maupun segi kuantitas.
3.Jaminan hari tua
Jaminan hari tua merupakan program tabungan wajib yang berjangka panjang dimana iurannya ditanggung oleh pekerja/buruh dan pengusaha, namun pembayarannya kembali hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
4.Jaminan pemeliharaan kesehatan Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan pengobatan dan atau perawatan termasuk kehamilan. Pemeliharaan kesehatan bagi karyawan perusahaan tidak dapat dilepaskan sebagai sarana penunjang dalam meningkatkan produktifitas serta kesejahteraan.
Pemeliharaan kesehatan adalah bagian dari ilmu kesehatan yang bertujuan agar pekerja/buruh memperoleh kesehatan yang sempurna, baik fisik, mental, maupun sosial sehingga memungkinkan dapat bekerja secara optimal. Oleh karena itu, program jaminan sosial tenaga kerja juga memprogramkan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Program pemeliharaan kesehatan wajib dilaksanakan di perusahaan karena kesehatan merupakan faktor yang penting dalam melakukan tugas. Berbagai kebijaksanaan/program kesehatan fisik yang dibuat perusahaan bagi tenaga kerjanya, hal ini menandakan bahwa pihak perusahaan menyadari akan pentingnya faktor kesehatan dalam menunjang peningkatan produktifitas tenaga kerja.
Tenaga kerja, suami atau istri yang sah, dan anak sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan (Pasal 16 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1992 dan Pasal 33 ayat (1) PP No. 14 Tahun 1993.

Peran Pemerintah dalam Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pemerintah mempunyai peranan yang sangat besar untuk terselenggaranya jaminan sosial tenaga kerja dengan sebaik-baiknya. Pemerintah dalam Jamsostek telah bekerja sama dengan tujuan agar setiap tenaga kerja yang telah mendaftarkan kepesertaannya mendapatkan jaminan dan santunan serta biaya ganti rugi ketika terjadi peristiwa dalam hubungan kerja.
Depnaker (Departemen Tenaga Kerja) sebagai wakil pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan mencakup bidang yang sangat luas. Departemen adalah badan yang berwenang serta berkewajiban untuk mengawasi dan menyelesaikan segala masalah-masalah yang terjadi dalam bidang ketenagakerjaan dan sekaligus sebagia badan yang berwenang dalam pengarahan dan pembinaan tenaga kerja. Depnaker sebagai wakil pemerintah mempunyai tugas antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :
a.Menyediakan dan penggunaan tenaga kerja
b.Pengembangan dan perluasan kerja
c.Pembinaan keahlian dan kejuruan tenaga kerja
d.Pembinaan hubungan ketenagakerjaan
e.Pengurusan syarat-syarat dan jaminan sosial
f.Pembinaan norma-norma perlindungan sosial
g.Pembinaan norma-norma keselamatan kerja
Pengertian Upah
Upah atau gaji adalah suatu bentuk pembayaran periodik dari seorang majikan pada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja. dari sudut pandang pelaksanaan bisnis, gaji dapat dianggap sebagai biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan sumber daya manusia untuk mejalankan operasi, dan karenanya disebut dengan biaya personel atau biaya gaji. Upah dapat diterima pegawai di lingkungan kantor atau tempat kerja milik negara atau temat swasta. Dalam lingkungan pegawai negeri, gaji atau upah memiliki definisi sendiri, yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintahan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tujangan yang sah yang berhak diterima oleh penerima gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem Pemberian Upah
1.Upah menurut waktu
Besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari atau per minggu.
2.Upah menurut satuan hasil
Besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan, per panjang, atau per satuan berat. Misalnya upah pemetik daun teh dihitung per kilogram
3.Upah borongan
Pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah, dll. Upah jenis ini harus jelas bukan hanya besarnya upah yang disepakati, tetapi juga berapa lama pekerjaan yang ditugaskan kepada penerima borongan harus selesai.
4.Sistem bonus
Pembayaran tambahan di luar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja.
5.Sitem mitra usaha
Pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja. Contoh sederhana dari sistem ini adalah koperasi.
Kesejahteraan Pekerja
Umum : sejahtera adalah kondisi manusia dimana orang-orangnya dalam kedaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.
Ekonomi : sejahtera berhubungan dengan keuntungan benda.
Sosial : sejahtera mengacu pada jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kesejahteraan tenaga kerja merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan oleh suatu organisasi dan diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan. Setiap organisasi wajib memberikan fasilitas, pelatihan, perlindungan keselamatan fisik maupun mental dan pengupahan yang layak kepada setiap karyawannya, sehingga setiap karyawan dapat bekerja dengan semestinya dan memberikan hasil yang maksimal terhadap organisasi serta dapat mencapai kesejahteraan hidup.
sumber : UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
pasal 1 angka 2 undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

www.jamsosindonesia.com/glosarium/detail/jaminan-sosial-tenaga-kerja_59
www.bappenas.go.id
repository.usu.ac.id
id.m.wikipedia.org/wiki/gaji
spfarkestspc.blogspot.com/2012/07/mengupas-uu-no-13-tentang-kesejahteraan.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar